Apakah Hukumnya Investasi Logam Mulia?

Apakah Hukumnya Investasi Logam Mulia?

Tanya:

Assalamu’alaikum wr. wb.

1. Apakah hukumnya dalam Islam tentang investasi jangka panjang dalam bentuk dinar/ emas?
2. Halalkah keuntungan yang didapat dari hasil menabung dinar/ emas?
3. Jika dinar akan dijual, agen penjualan akan memotong sekitar 4% dari harga dinar yg berlaku saat itu, halalkah pemotongan yang dilakukan agen tersebut?

Terima kasih

[Diaz - via formulir pertanyaan]

Jawab:
Wa’alaikumussalam wr. wb.

Berjual-beli dinar atau emas (pada umumnya ketika penjualan dilakukan harga sudah mengalami kenaikan), termasuk praktik jual beli yang sah-sah saja. Itu jual beli yang halal. Apalagi kalau selama emas dalam genggaman kita selalu mengeluarkan zakatnya setiap tahun apabila sudah mencapai nisab, menyimpan emas seperti itu bukan termasuk yang dilarang. Yang dilarang adalah menimbun atau menyimpan emas dan tidak mau mengeluarkan zakat atau sedekahnya. Kita tahu, di dalam al-Qur’an adal kecaman terhadap orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah. (Baca Q.S. at-Tawbah [9]: 34).

Perlu diketahui terlebih dulu alasan pemotongan itu.

Demikian, wallahu a’lam.

[Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an]


diambil dari sini

Komentar