Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2012

menyentuh hidung

Gambar
saya sering memperhatikan lebih banyak pria yang menyentuh hidung ketimbang wanita. bukan ngupil loh hal ini kadang mensinyalkan adanya kebohongan di perkataannya. atau menandakan bahwa dia senang diperhatikan oleh lawan jenis. atau saat dia lega. coba kalo yang ini?

virus Muhammad

Muhammad SAW yang dimuliakan, bukanlah penyebar virus yang jahat. tapi beliau benar2 menyebar virus yang baik. walaupun beliau sibuk dari pagi hingga malam, tapi passive income beliau sangat banyak sehingga, di usia yang masih muda, beliau tidak pernah kekurangan uang. hebat. bahkan beliau pun tidak pusing ketika mengurus keuangan rumah tangga istri2nya. tidak pernah ada satu riwayat pun yang menceritakan tentang rasa pusingnya beliau untuk menutupi biaya rumah tangga dan biaya hidupnya. beliau sederhana, tapi tidak miskin. berarti passive income beliau sudah sangat cukup untuk membuat beliau lebih fokus berdakwah setiap hari. kalau dilihat kemegahan mesjid Nabawi.. wow.. beliau benar2 orang yang ahli dalam hal bisnis dan finansial. beliau pun sanggup membiayai perang. amerika aja udah kasak kusuk gara2 'perang' ke Irak gak habis2nya menggerus ekonomi mereka. hmm.. Muhammad SAW benar2 brilian. sayangnya saya tidak hidup di jamannya, tidak bisa bertanya langsung padanya atau be

Apakah Hukumnya Investasi Logam Mulia?

Apakah Hukumnya Investasi Logam Mulia? Tanya: Assalamu’alaikum wr. wb. 1. Apakah hukumnya dalam Islam tentang investasi jangka panjang dalam bentuk dinar/ emas? 2. Halalkah keuntungan yang didapat dari hasil menabung dinar/ emas? 3. Jika dinar akan dijual, agen penjualan akan memotong sekitar 4% dari harga dinar yg berlaku saat itu, halalkah pemotongan yang dilakukan agen tersebut? Terima kasih [Diaz - via formulir pertanyaan ] Jawab: Wa’alaikumussalam wr. wb. Berjual-beli dinar atau emas (pada umumnya ketika penjualan dilakukan harga sudah mengalami kenaikan), termasuk praktik jual beli yang sah-sah saja. Itu jual beli yang halal. Apalagi kalau selama emas dalam genggaman kita selalu mengeluarkan zakatnya setiap tahun apabila sudah mencapai nisab, menyimpan emas seperti itu bukan termasuk yang dilarang. Yang dilarang adalah menimbun atau menyimpan emas dan tidak mau mengeluarkan zakat atau sedekahnya. Kita tahu, di dalam al-Qur’an adal kecaman terhadap orang-ora